Apa tujuan Upacara Bendera itu?
UPACARA BENDERA
SMP NEGERI 29 PURWOREJO
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah terbaru. Pedoman tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera, tertanggal 25 Juni 2018
Pedoman upacara bendera di sekolah diterbitkan setelah menimbang bahwa pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
Menjembatani tujuan dimaksud maka upacara bendera di sekolah harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini juga berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Upacara bendera di sekolah diselenggarakan setiap Senin pagi dan hari tertentu seperti HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan lain sebagainya.
Penyelenggara upacara bendera di sekolah, sebagaimana pasal 4 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2018 diselengarakan oleh unsur pejabat upacara, pelaksana upacara dan peserta upacara. Pejabat upacara antara lain pembina upacara, pemimpin upacara, pengatur dan pemandu upacara (pasal 5)
Sedangkan petugas upacara terdiri dari pembawa naskah Pancasila, pembaca teks UUD 1945, pembaca teks janji siswa, pembaca doa, pemimpin lagu/dirigen, kelompok pengibar bendera dan kelompok paduan suara (pasal 6). Peserta upacara sebagaimana pasal 7, terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan atau tamu undangan.
Tujuan dari penyelenggaraan upacara bendera di sekolah;
(1). Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
(2)..Membiasakan bersikap tertib dan disiplin,
(3)..Meningkatkan kemampuan memimpin,
(4)..Membiasakan kekompakan dan kerja sama,
(5)..Menumbuhkan rasa tanggung jawab, dan
(6)..Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Komentar
Posting Komentar